Selamat Datang di Website Resmi Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Pengotan untuk seluruh masyarakat. Thank You for visiting the official website of Pengotan Village, Bangli District, Bangli Regency www.pengotan.desa.id. Comments and suggestions we ask for the development of pengotan village information and come to visit the pengotan village TETAP BERADA DIRUMAH, JANGAN KELUAR DESA, JANGAN BERKERUMUNAN, GUNAKAN MASKER, JAGA KESEHATAN DAN KEBERSIHAN DI BR YOH AKAN DILAKSANAKAN VAKSIN MASAL TGL. 10 DES 2021 SILAH....

Artikel

Memeriahkan hut RI

17 Agustus 2019 11:40:11  adminpengotan  1.218 Kali Dibaca  Berita Lokal

Lomba-lomba yang diadakan dalam memeriahkan hut Ri yang ke-74 di banjar padpadan Desa Pengotan Kecamatan Bangli masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dari anak-anak sampai dewasa dan ibu-ibu juga turut serta dalam lomba tersebut.

Menurut I Nengah Rawa Kelian Dinas Banjar Padpadan, Kegiatan perayaan seperti ini diharapkan mampu meningkatkan rasa kemerdekaan kepada masyarakat banjar padpadan utamanya, disamping memeriahkan hut RI diharapkan juga dapat  mewujudkan rasa kebersamaan diantara masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 
Sabtu, 17 Mei 2025
08 : 27 : 53

 Pemerintah Desa

1 / 16
I KADEK YASTAWANBelum Rekam Kehadiran
Perbekel

 WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Peta Desa

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:950
    Kemarin:2.314
    Total Pengunjung:1.160.147
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.188.83.180
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 April 2022 | 5.576 Kali
RAPAT RUTIN PEMERINTAHAN DESA, Desa Pengotan
24 Maret 2021 | 5.460 Kali
Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban BUMDESA Pengotan kec. Bangli
26 Oktober 2018 | 3.782 Kali
Profil Desa
23 September 2018 | 3.615 Kali
Sejarah Desa
20 Oktober 2018 | 2.971 Kali
Potensi Desa
15 November 2018 | 2.801 Kali
PEMBINAAN APARATUR DESA
31 Mei 2018 | 2.771 Kali
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA